Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Belajar SEO

Info informasi Belajar SEO atau artikel tentang Belajar SEO ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

Belajar SEO


Lembaga Agama Konghucu

Posted: 18 Jan 2011 04:41 PM PST

Lembaga Agama Konghucu berikut inilah Lembaga dan Agama Khonghucu tentang Lembaga dan Agama Konghucu perjalanan Lembaga dan Agama Khonghucu - Lembaga dan Agama Khonghucu Patut disyukuri pengakuan hak asasi manusia pada era reformasi mulai membaik.

Dibuktikan denagn Menteri Agama Republik Indonesia pada Kabinet Reformasi memberikan kesempatan kepada Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) mengadakan Musyawarah Nasional XIII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 22 – 23 Agustus 1998 yang dihadiri perwakilan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia (KAKIN) dan wadah umat Agama Khonghucu lainnya dari berbagai penjuruh tanah air Indonesia.

Harus diakui karena selama tidak kurang dari 20 tahun umat Khonghucu di Indonesia hidup dalam tekanan dan pengekangan sebagai akibat tindakan represif dan diskriminatif terhadap umat Khonghucu mempunyai dampak negatif bagi perkembangan kelembagaan umat Khonghucu.

Walaupun umat Khonghucu ada di setiap provinsi di Indonesia, belum semua propinsi ada lembaga agama Khonghucu yang terorganisasi dan dibawah pembinaan langsung MATAKIN. (Lembaga Agama Konghucu)

Cek NUPTK

Posted: 18 Jan 2011 04:03 PM PST

Cek NUPTK berikut inilah cara cek NUPTK bagaimana cek NUPTK sangat mudah cara nya ngecek NUPTK - Cek NUPTK NUPTK anda melalui : SMS GETAWAY

Caranya kirim sms ke no: 081218582888  Format Pengiriman:  Nuptk#nama lengkap#tempat lahir#tanggal lahir

Contoh : Nuptk#arif nugraha suryadi#jakarta#21-06-1928

NUPTK Browser
Cari nuptk berdasarkan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan lain-lain. Selengkapnya teman-teman dapat masuk ke www.pmptk.kemdiknas.go.id untuk (cek NUPTK)

NUPTK

Posted: 18 Jan 2011 03:59 PM PST

NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Pendidik) berikut inilah NUPTK Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Pendidik NUPTK - NUPTK dapat di cek di www.pmptk.kemdiknas.go.id teman-teman guru dapat segera meluncur ke situs TKP untk cek NUPTK nya, silahkan di cek di www.pmptk.kemdiknas.go.id (NUPTK)

Tahun Baru Imlek

Posted: 18 Jan 2011 08:44 AM PST

Tahun baru imlek berikut inilah Tahun baru imlek acara Tahun baru imlek sejarah Tahun baru imlek perayaan Tahun baru imlek - Tahun baru imlek adalah religi dan tradisi Konfucian (Rujiao / Kongjiao). Di Tiongkok terdapat dua jenis kalender: kalender tradisional yang biasa disebut agricultural calendar" (農曆 nónglì, 农历) dan kalender Gregorian yang biasa disebut kalender umum (公曆 gōnglì, 公历), atau kalender Barat (西曆 xīlì, 西历). Nama lain dari kalender Tionghoa adalah kalender "Yin" (陰曆 yīnlì, 阴历), yang dihitung atas dasar perhitungan bulan.

Sedangkan kalender Gregorian disebut kalender"Yang"(陽曆 yánglì, 阳历) yang dikaitkan pada perhitungan matahari. Kalender Tionghoa disebut kalender lama (舊曆 jìulì, 旧历) sedangkan kalender Gregorian disebut kalender baru (新曆 xīnlì, 新历). Kalender Imlek (Yinli) adalah kalender yang dihitung mulai dari tahun lahirnya Nabi Kongzi tahun 551 SM. Jadi tahun 2007 ini berarti tahun 551+2007= 2558 Imlek.

Karena awal tahunnya dimulai dari awal kelahiran Sang Nabi, maka kalender Imlek juga disebut Khongcu-lek.Kalender Imlek pertama kali diciptakan oleh Huang Di, seorang Nabi/Raja agung dalam agama Ru jiao / Khonghucu. Lalu kalender ini diteruskan oleh Xia Yu, sorang raja suci/nabi dalam agama Khonghucu pada Dinasti Xia (2205-1766SM). Dengan jatuhnya dinasti Xia dan diganti oleh Dinasti Shang (1766-1122 SM), maka system kalendernya juga berganti.

Tahun barunya dimulai tahun 1 dan bulannya maju 1 bulan sehingga kalau kalender yang dipakai Xia tahun baru jatuh pada awal musim semi, maka pada Shang tahun barunya jatuh pada akhir musim dingin. Dinasti Shang lalu diganti oleh Dinasti Zhou (1122-255SM), dan bergantilah system penanggalannya juga.

Tahun barunya jatuh pada saat matahari berada di garis 23,5 derajat Lintang Selatan yaitu tanggal 22 Desember saat puncak musim dingin. Dinasti Zhou lalu diganti Dinasti Qin (255-202SM). Berganti pula sistemnya. Begitu pula ketika Dinasti Qin diganti oleh Dinasti Han(202SM-206M).

Pada zaman Dinasti Han, Kaisar Han Wu Di yang memerintah pada tahun 140-86 SM lalu mengganti sistem kalendarnya dan mengikuti anjuran Nabi Kongzi untuk memakai system Dinasti Xia. Dan sebagai penghormatan atas Nabi Kongzi, maka tahun kelahiran Nabi Kongzi 551 SM ditetapkan sebagai tahun ke-1. Dengan demikian penanggalan Imlek adalah perayaan umat Khonghucu. (Tahun baru imlek)

Imlek 2011 Tanggal Berapa

Posted: 18 Jan 2011 08:29 AM PST

Imlek 2011 tanggal berapa ? Imlek 2011 tanggal berapa , jawabnya adalah tanggal 3 Februari 2011 - Imlek 2011 tanggal berapa ? Imlek 2011 jatuh pada tanggal 3 Februari 2011. Imlek 2011 merupakan perayaan paling penting bagi masyarakat China. Malam tahun baru Imlek biasa dikenal dengan nama Chuxi.

Perhitungan Imlek Kalender Tionghoa memiliki aturan yang sedikit berbeda dengan kalender umum, seperti ; perhitungan bulan adalah rotasi bulan pada bumi. Berarti hari pertama setiap bulan dimulai pada tengah malam hari bulan muda astronomi. (Catatan, "hari" dalam Kalender Tionghoa dimulai dari jam 11 malam dan bukan jam 12 tengah malam).

Satu tahun ada 12 bulan, tetapi setiap 2 atau 3 tahun sekali terdapat bulan ganda (rùnyuè, 19 tahun 7 kali). Berselang satu kali jiéqì (musim) tahun matahari Cina adalah setara dengan satu pemulaan matahari ke dalam tanda zodiak tropis. Matahari selalu melewati titik balik matahari musim dingin (masuk Capricorn) selama bulan 11.

Penggunaan utama dalam kegiatan sehari-hari adalah menentukan fase bulan, yang penting bagi petani dan dimungkinkan karena setiap hari dalam kalender sesuai dengan fase tertentu dalam suatu bulan.

Kalender tradisional Asia Timur lainnya mirip, atau sama, dengan kalender Tionghoa: kalender Korea sama, dalam kalender Vietnam digunakan kucing, bukan kelinci dalam shionya, dan kalender Jepang tradisional menggunakan metode penghitungan yang berbeda, sehingga ada ketidaksesuaian antara kedua kalender itu dalam tahun-tahun tertentu.

Perayaan Imlek selalu identik dengan barongsai, Naga, petasan dan penyalaan dupa serta menghiasi rumah dengan lampion dan pernak-pernik yang dominan berwarna merah. (Imlek 2011 tanggal berapa)

Pengertian Demokrasi

Posted: 18 Jan 2011 01:38 AM PST

Pengertian Demokrasi berikut inilah Pengertian Demokrasi definisi atau Pengertian Demokrasi - Pengertian Demokrasi adalah Pengertian Demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Abraham Lincoln) Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM (Pengertian Demokrasi)

Demokrasi Pancasila

Posted: 18 Jan 2011 01:29 AM PST

Demokrasi Pancasila berikut inilah Demokrasi Pancasila tentang Demokrasi Pancasila artikel Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
  2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).

Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari â€" oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
  1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
  2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
  3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
  4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
  1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
  2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
  2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
  3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
  4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
  5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
  6. Pelaksanaan Pemilihan Umum.
  7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
  8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
  10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
  1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  6. Menghargai hak asasi manusia.
  7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
  8. Tidak menganut sistem monopartai.
  9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
  10. Mengandung sistem mengambang.
  11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
  12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum, Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
  2. Indonesia menganut sistem konstitusional, Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
  • Menetapkan UUD.
  • Menetapkan GBHN
  • Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden.
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN.
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD
  • Mengubah undang-undang.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah.
  • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah.
  • Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah.
  • Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal.
  • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
  • Ikut menyukseskan Pemilu.
  • Ikut menyukseskan Pembangunan.
  • Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
  • Presiden adalah Mandataris MPR
  • Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:

1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )

2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.

3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.

b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
  1. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan Koperasi
  2. Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
  3. Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
  4. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
  1. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
  3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.

Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
  2. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
  3. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
------------

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.

Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.

http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org

(Demokrasi Pancasila)

Demokrasi Adalah

Posted: 18 Jan 2011 12:26 AM PST

Demokrasi adalah pengertian Demokrasi adalah definisi Demokrasi adalah - Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. (Demokrasi adalah)

Anarki Adalah

Posted: 18 Jan 2011 12:20 AM PST

Anarki adalah berikut inilah anarki adalah pengertian anarki adalah definisi anarki adalah - Anarki adalah atau anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. (Simbol Anarki)
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat). (Anarki Adalah)


Demikian artikel tentang Belajar SEO ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Belajar SEO ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.