Belajar SEO |
- PSSI Menpora
- Nurdin Halid Mundur
- Selly Ditangkap
- Selly Tertangkap
- Selly Yustiawati
- Tugas Dan Wewenang Kejaksaan
- Kejaksaan Indonesia Sebelum Reformasi
- Kejaksaan Indonesia Setelah Reformasi
- Artikel Kejaksaan Indonesia
- Jual Beli Data Nasabah
| Posted: 28 Mar 2011 05:20 AM PDT PSSI Menpora - PSSI VS Menpora siapa menang? Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang ditempuh Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng terkait kisruh di tubuh PSSI. Julian menegaskan, suara Menpora merupakan sikap resmi pemerintah. "Ini sikap resmi Presiden, apa yang dibicarakan Menpora. Rujuk saja Menpora karena itu sikap resmi pemerintah," kata Julian saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin 28 maret 2011. Sebelumnya, Menpora di kantornya, Senin 28 maret 2011, telah mengeluarkan 13 butir pernyataan terkait kejadian pada Kongres PSSI di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu 26 maret 2011 lalu. Salah satunya adalah pemerintah menyatakan tidak mengakui lagi pengurus PSSI di bawah pimpinan Ketua Umum Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Saudara Nugraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaan yang diselenggarakan kepengurusan PSSI tersebut. Julian menambahkan, presiden sudah mengetahui tentang 13 butir pernyataan tersebut. Menurutnya, Menpora sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden. "Saya pikir adalah wajar jika Menpora melaporkan hal tersebut. Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, tentu Kementerian Pemuda dan Olah Raga sudah terlebih dahulu melakukan evaluasi dan penilaian terhadap PSSI," lanjutnya. Atas tudingan Nurdin Halid bahwa kongres di Pekanbaru gagal diselenggarakan karena keterlibatan personil keamanan yang mendukung salah satu calon ketua umum PSSI yakni KASAD Jenderal TNI George Toisutta, Julian enggan berkomentar. "Silakan ditanyakan langsung kepada yang terkait," kilah Julian. MediaIndonesia (PSSI Menpora) This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Posted: 28 Mar 2011 04:29 AM PDT Nurdin Halid Mundur - Nurdin halid mundur tuntutan terhadap nurdin halid mundur semakin menjadi setelah kongres batal digelar dan juga menpora udah gak peduli dengan nurdin sebagai ketua PSSI yah piye to jadinya, Udah PSSI yang itu buat nurdin aja kali ya, hahaha.. Bikin aja PSSI yang baru pak Menpora, hahaha. Gitu aja kok repot, ngutip Mbah Gus, Menurut analisis saya "ngutip Sentilan sentilun" nurdin mau mundur gak ya? Ah.. EGP, seng penting timnas AYo kita juara Sea Games 2011 Palembang siap kita nanti. Nih kita simak ada berita dari MediaIndonesia nurdin emosi euy, Andy dulu turun baru saya turun kata doi, wah-wah panas nih, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid naik pitam menyusul pengambilalihan kepengurusan PSSI oleh pemerintah. Nurdin bahkan meminta Menpora Andi Malaranggeng dicopot dari jabatannya. "Menpora bernama Andi Malaranggeng telah mengobok-obok dan merusak PSSI. Saya tidak mengakui keputusan Menpora yang mengambilalih PSSI," kata Nurdin seperti dikutip Metro TV, di Jakarta, Senin 28 maret 2011. Dalam wawancara sekitar 10 menit itu, Nurdin terdengar sangat emosi dan berkali-kali mengancam Menpora Andy Malaranggeng. "Harusnya Andy Malaranggeng dicopot. Saya tidak akan mundur. Kalau Andy mundur dari jabatannya malam ini, saya juga akan mundur," ketus Nurdin dengan nada tinggi. Gmana ya? Nurdin pantas turun pa nggak sih? Apa kita dukung aja nurdin, biar menjabat seumur hidup, kan sepakbola Indonesia jadi lebih keren, ada nama gitu, jadi Timnas kita dapet gelar dengan pemimpin atau ketua liga terlama di dunia. Hohoho apakah harus? (Nurdin Halid Mundur) This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Posted: 28 Mar 2011 05:25 AM PDT Selly Ditangkap - Setelah melanglang buana akhirnya selly ditangkap setelah lama menghilang, akhirnya Selly alias Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher (26), si penipu ulung ini ditangkap oleh polisi. Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta. Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi keberadaan Selly di Bali. Wanita berparas cantik dengan rambut lurus ini ditangkap petugas saat menginap dari kamar hotelnya di Hotel Amaris Kuta. Setelah dipastikan pastikan ciri-cirinya dengan surat DPO, ternyata benar dia (Selly), langsung ditangkap oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010. Selly datang ke Bali pada hari Kamis kemarin dengan perjalanan udara. Terkait dengan kedatangannya ke Bali, Selly mengaku tidak untuk melakukan aksi penipuan, kedatangannya ke Pulau Bali hanya dalam rangka kabur dari orang tua si kekasih sekaligus liburan. Selly disebut-sebut sebagai penipu ulung berparas cantik di situs jejaring sosial facebook. Bahkan dikabarkan juga korban dari wanita ini mencapai ratusan orang, tersebar di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung dan Yogyakarta. "TERSANGKA kita kirim ke Bogor, dijemput dua anggota dari Polresta Bogor," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar di Mapolres Denpasar Selatan, Bali, Senin 28 marer 2011. Pesawat yang membawa Selly akan terbang pukul 15.00 Wita. Selly telah berangkat ke Bandara Ngurah Rai pukul 13.00 Wita. "Terima kasih teman-teman wartawan," imbuh Selly yang mengenakan kaos coklat dan jeans biru itu tersenyum. Selly tidak diborgol, namun dikawal ketat oleh dua polisi berseragam lengkap. Wajah Selly tampak sayu. Selly ditangkap saat sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta. Hanya saja, karena kekasihnya tidak terkait langsung dengan kasus yang dilakukan oleh Selly, Bima akhirnya dilepas oleh polisi. Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010. (Selly Ditangkap) This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Posted: 28 Mar 2011 03:51 AM PDT Selly tertangkap - Akhirnya Selly tertangkap Sebelum menangkap Raselly Rahman Taher alias Selly Yustiawati, Polres Kota Bogor, Jawa Barat, telah menyebarkan foto–fotonya. Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Polisi, Indra Gunawan, penyebaran foto-foto Selly yang juga dilakukan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, sejak bulan Maret 2010 lalu. "Kami telah menyebarkan fotonya dari 4 Maret 2010 lalu, namun baru kali ini bisa menangkapnya di Bali," katanya kepada VIVAnews.com, Senin, 28 Maret 2011. Sejauh ini, warga Kota Bogor yang menjadi korban penipuan baru dua orang. Namun, satu orang lagi tidak melaporkannya kepada polisi. Indra menjelaskan, korban yang melapor berinisial VPI, yang mengakui ditipu 30 Januari 2010. Korban mengaku mengenal Selly setelah dikenalkan temannya yang bernama Nia dan Raditya di Kafe Kita-Kita di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor. Mereka pun membicarakan soal bisnis handphone dan voucher murah. Korban percaya dengan rayuan Selly. Dia langsung mentransfer uang Rp 5 juta sebanyak dua kali, sehingga total kerugian mencapai Rp 10 juta. Namun setelah uang diterima, Selly langsung menghilang entah kemana sampai sekarang. Sadar telah tertipu, korban pun langsung melaporkannya ke polisi. • VIVAnews (Selly tertangkap) This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Posted: 28 Mar 2011 03:45 AM PDT Selly yustiawati tertangkap akhirnya selly yustiawati ditangkap maka berakhirlah pertualangan selly yustiawati - Selly yustiawati setelah diburu selama hampir enam bulan. Penipuan ulung berparas cantik itu dibekuk petugas gabungan dari Polres Bogor kota dan Polres Bali Minggu 27 Maret 2011 sore. Selly Yustiawati yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, ditangkap petugas ketika bersama kekasihnya berinisial BM 30, menginap di Hotel Amaris di Jalan Padma Utara, Kuta Bali. Pasangan ini masuk hotel Sabtu 26 Maret 2011 sekitar pukul 19.30 wita. Data dari petugas, Selly yang terlibat berbagai kasus penipuan di Jakarta dan Bogor itu tiba di Bali pada Kamis 24 Maret 2011 bersama pacarnya. Selain untuk berlibur, Selly pergi ke Bali juga karena faktor orang tua pacaranya yang tidak setuju terhadap hubungan keduannya. Selly Yustiawati memang lihai dalam merayu. Baru 3 bulan bekerja di Hotel Gran Mahakam, Selly bisa memperdaya sekitar 10 karyawan dengan membawa kabur uang sekitar Rp 20 juta. "Ada Rp 20 juta ke atas dari 10 orang. Dari level manajer sampai staf yang kena," ujar staf accounting Hotel Gran Mahakam yang enggan disebutkan namanya ketika berbincang dengan detikcom , Selasa 16 Februari 2010. Aksi licik Selly itu, imbuhnya dimulai pada Desember 2008 hingga Januari 2009. Selly saat itu termasuk karyawan baru di hotel itu yang baru masuk pada November 2008. "Awalnya dia melas-melas. Dia cerita orang tuanya bercerai, ibunya sakit keras habis opname operasi laser tenggorokan karena amandel," ujarnya. Jika tidak mempan, imbuhnya, Selly menawarkan Blackberry (BB) murah. Saat itu Selly mengaku menjual BB yang harga pasarannya Rp 7 juta dengan harga Rp 2 juta saja. Para korbannya, diminta untuk mentransfer uang lebih dulu. Tak mempan juga, Selly mengeluarkan jurus menjual voucher murah. "Misalnya dia bisa mendapatkan voucher Simpati Rp 50 ribu dengan harga Rp 30 ribu, voucher Esia Rp 25 ribu dengan harga Rp 15 ribu. Saya waktu itu tidak mau karena tak ada pangsa pasarnya. Tapi dia mengatakan ada engkong penadah yang bisa beli," tuturnya. Selly menjanjikan penadah itu bisa membeli voucher Simpati seharga Rp 46 ribu dan voucher Esia yang dibeli dengan harga Rp 21 ribu. Tak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan korbannya, Selly menelepon penadah itu di depan korbannya. "Teleponnya di-loudspeaker, awalnya berisik banget lalu teleponnya dikecilin karena katanya teleponnya di tengah lalu lalang orang. Dia juga bilang punya kerja sama dengan orang dalam Telkomsel, Indosat dan Excelcomindo, kalau terbongkar bisa dipecat," kisahnya. Saat sudah yakin, Selly pun meminta korban mentransfer uangnya. Awalnya Selly memang menepati janjinya, membawakan voucher dan memberikan keuntungan sesuai janjinya. "Setelah itu dia mengajak kerja sama dengan nominal yang lebih besar. Setelah uang ditransfer, nggak sempat terima hasilnya udah keburu ngabur setelah nipu temen saya yang lainnya," ujar staf yang kena tipu Rp 4,3 juta ini. (Selly Yustiawati) |
| Posted: 28 Mar 2011 03:29 AM PDT Tugas Dan Wewenang Kejaksaan - UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu : (1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya. (Tugas Dan Wewenang Kejaksaan) This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Kejaksaan Indonesia Sebelum Reformasi Posted: 28 Mar 2011 03:28 AM PDT Kejaksaan Indonesia Sebelum Reformasi - Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta. Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi. Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa. Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen. Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain: Mempertahankan segala peraturan Negara Melakukan penuntutan segala tindak pidana Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS). Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk: Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum. Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku. Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan. Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi. Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991. (Kejaksaan Indonesia Sebelum Reformasi) This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Kejaksaan Indonesia Setelah Reformasi Posted: 28 Mar 2011 03:19 AM PDT Kejaksaan Indonesia Setelah Reformasi - Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya. Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa "Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang". Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:
Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini. Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime . Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat. Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan. (Kejaksaan Indonesia Setelah Reformasi) This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Posted: 28 Mar 2011 03:13 AM PDT Artikel Kejaksaan Indonesia - Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh: * Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. * Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. * Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Posted: 28 Mar 2011 03:54 AM PDT Jual Beli Data Nasabah - Praktek jual beli data nasabah yaitu data nasabah bank terutama yang kaya dijual secara gamblang di sebuah forum komunitas. Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan praktik jual beli data nasabah itu dilarang. Sayangnya, aturan itu hanya untuk larang jual beli data nasabah oleh bank. "Ketentuan BI yang mengatur penggunaan data nasabah ada pada PBI No.7/6/PBI/2005 dan SE BI No.7/25/DPNP tahun 2005 yang sudah cukup jelas," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah kepada detikFinance di Jakarta, Rabu 23 maret 2011. Difi menjelaskan, ketentuan BI tersebut mengatur persyaratan dan prosedur apabila bank akan memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial dan juga apabila bank akan menggunakan data pribadi seseorang atau sekelompok orang yang diperoleh dari pihak lain untuk tujuan komersial. "Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari nasabah dalam hal bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," jelas Difi. Tetapi, lanjut Difi ketika bukan bank alias bukan dari industri perbankan yang mengeluarkan data tersebut, maka bank sentral juga tidak bisa berbuat banyak. Biasanya data nasabah tersebut digunakan untuk keperluan komersil seperti penawaran kartu kredit. Dari pantauan detikFinance, praktik jual beli data nasabah itu memang tidak dilakukan oleh bank, namun secara perorangan. Dalam sebuah thread forum komunitas, seseorang dengan percaya diri menawarkan data nasabah berikut penjelasan kegunaannya. "Dijual Database nama dari kalangan pengusaha / nasabah bank (deposito 1-5M), manager, direktur keatas, untuk Anda yang membutuhkan networking baru kalangan atas. Cocok untuk profesi Marketing/Konsultant/Bank/Keuangan/Hospitality, Insc dan MLM" "Harga terjangkau.Top Sale hanya Rp 1.000.000 untuk 1.000 nama selective top Eksekutif dengan no HP, jakarta area. Untuk Informasi lebih lanjut hub xxxxxxxxxxxx (Felix.Andika)" Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo sebelumnya mengatakan biasanya data-data nasabah diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourcing yang disewa bank yang menerbitkan kartu kredit. "Banyak ditemukan data nasabah kartu kredit itu diperjualbelikan kepada sesama outsourcing. Outsourcing tersebut bekerja pada sebuah bank yang menerbitkan kartu kredit," ujar Aribowo. Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah. "Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang kerumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tuturnya. Sekarang coba baca berita dari Kompas ini, Bank Indonesia (BI) mengaku tidak memiliki kewenangan menertibkan banyaknya aksi tukar-menukar data nasabah kartu kredit yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Pasalnya, BI melihat kebanyakan aksi tukar-menukar data tersebut dilakukan oleh pihak outsourcing bank. Dus, BI tidak bisa menjangkau jika kebocoran data tersebut bermuara dari pihak di luar bank. Otoritas perbankan dan sistem pembayaran tersebut menilai, secara prinsip, sejatinya bank dilarang membuka apalagi memberikan data nasabahnya ke pihak lain. Seperti kita tahu, data nasabah dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang dibuka oleh bank kepada pihak mana pun tanpa ada surat perintah dari pihak berwajib. Namun, otoritas tidak bisa berbuat apa-apa jika pangkal dari kebocoran data nasabah kartu kredit tersebut berada di luar bank. Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo menjelaskan, BI memang sudah kerap mendengar keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya tenaga penjualan (sales marketing) yang memburu calon nasabah lewat telepon atau pesan pendek (SMS). Betapapun data nomor telepon seluler termasuk data pribadi nasabah yang harus dilindungi oleh bank. Namun, "Kami tidak atur soal itu, etikanya bank tidak boleh membuka data nasabah, itu ada UU-nya. Data itu bukan dari bank, melainkan dari sales outsourcing yang banyak di pusat-pusat perbelanjaan," ujarnya, Senin 11 oktiber 2010. Aribowo menceritakan, pihak Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga pernah berbicara soal ini dengan BI. "Mereka mau menertibkan juga susah," katanya. Bahkan, terdapat indikasi data nasabah kartu kredit yang dikantongi tenaga outsourcing tersebut diperjualbelikan. "Data itu dapat diperjualbelikan," imbuh Aribowo. Sekarang kita baca di mediaIndonesia ternyata jual beli data ini sudah ada di Kaskus ditemui thread yang menjual database nasabah kartu kredit. Yang menghebohkan lagi, thread tersebut menawarkan database nasabah yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta. "Gann...ane jual database orang2 yg punya kartu kredit n tabungan di atas 500 juta..... harga ane dijamin paling murah se kaskus...boleh dibandingkan ama lapak sejenis yg ada..." Demikian yang ditulis oleh newbie.bangetzz (NB) seperti tertera pada thread jual beli kaskus pada Rabu 23 maret 2011. Dalam thread tersebut, NB menyatakan bahwa dirinya ingin membantu orang-orang yang bekerja di bagian pemasaran (marketing) kartu kredit. Dengan harga Rp50 ribu, siapa saja bisa mendapatkan sekitar 2 ribu data nasabah dengan nama lengkap, alamat rumah dan kantor, nomor telepon rumah dan ponsel, serta surat elektronik (email). "Jumlah database 4MB (megabyte) atau skitar 2000 an nama. agan transfer uangnya...langsung ane email database nya...." ungkap NB. (Jual Beli Data Nasabah) This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| You are subscribed to email updates from Berbagi ilmu To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Demikian artikel tentang Belajar SEO ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Belajar SEO ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

