Belajar SEO |
| Posted: 30 Jan 2012 02:20 AM PST Kasus Dokter Ira pelecehan berujung penjara? Kasus dokter Ira bagaimana tuh kasus dokter Ira kok bisa jadi kasus dokter Ira malah ia yang dilaporkan, Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) akan kembali memakan korban. Sebelumnya undang-undang itu sempat mengundang kontoversi lantaran menjerat Prita Mulyasari hanya karena berkeluh-kesah lewat email tentang buruknya pelayanan salah satu rumah sakit di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, kasus yang mirip menimpa dr Ira Simatupang, 41. Dokter spesialis kandungan itu bakal disidang dalam waktu dekat ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah diadukan mantan atasnya dr BG, 59, saat dia masih bekerja di RSUD Tangerang pada 2008 silam. dr Ira-begitu dia akrab disapa, bakal disidang dengan ancaman penjara 6 tahun hanya lantaran mengirimkan email dan SMS berisi keluh kesahnya lantaran hendak diperkosa oleh seorang dokter rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang berinisial dr JT, 52. Informasi yang dihimpun INDOPOS, kasus ini bermula pada Juni 2006 silam saat Ira masih aktif di RSUD Tangerang sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak oleh JT untuk berbincang-bincang. Wanita yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa itu, mengaku diajak ke salah salah satu satu hotel di kawasan BSD City. Saat itu, Ira mengklaim hendak diperkosa. "Kasus ini memang terjadi pada 2006 silam. Namun saat kejadian klien saya tidak langsung melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan itu karena suatu sebab," terang Slamet Yuwono (dari kantor pengacara OC Kaligis) kuasa hukum Ira Simatupang. Tidak dilaporkannya kasus percobaan pemerkosaan dan pencabulan itu lantaran yang bersangkutan tengah kuliah S3 di Universitas Indonesia (UI). Ira khawatir akibat kasus ini malah akan mempengaruhi pengambilan gelar S3 yang tengah dia jalani. "Baru pada 2008, dugaan pemerkosaan ini dipermasalahkan. Ira mengirimkan email tentang keluh kesah itu kepada beberapa orang atasan dan teman-temannya. Itu dilakukan lantaran dia sudah tidak kuat menahan tekanan batin," papar Slamet juga. Email berisi keluh kesah tersebut, terang Slamet lagi, dikirimkan kliennya kepada Direktur RSUD Tangerang dr Mamahit dan kepada istri dr BG berinisial S. Hanya saja, Slamet mengaku dirinya belum mendapat secara resmi isi email yang dijadikan pihak kepolisian sebagai bukti perbuatan tidak menyenangkan tersebut. "Sekitar 2009 lalu, klien saya dilaporkan oleh dokter yang diduga akan melakukan pemerkosaan berinisial YT ke Polda Metro Jaya. Namun, kasusnya tidak dilanjutkan. Tapi, malah atasan klien saya yang berinisial dr BG melakukan pelaporan ke Markas Polres Metro Tangerang Kota dengan tudingan pencemaran nama baik," ungkap Slamet lagi. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr BG rencananya akan disidangkan dua minggu mendatang di PN Tangerang lantaran kasusnya sudah P21. Dalam kasus itu, kliennya dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun. Berkas kasus itu oleh Polres Metro Tangerang Kota telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada 26 Januari 2012 lalu. Selain itu Ira Simatupang juga dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Direktur RSUD Tangerang dr Mamahit menerangkan kasus yang menjerat mantan dokter kandungan RSUD Tangerang dan atasannya merupakan kasus pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan RSUD Tangerang sebagai institusi. "Kasus ini lebih bersifat pribadi. RSUD Tangerang tidak ikut berperan," terangnya. Ira Simatupang yang dihubungi INDOPOS hanya meminta doa dan dukungan masyarakat terkait kasus yang menimpanya. Melalui SMS, dr Ira Simatupang juga berharap kasus yang menimpanya cepat selesai. Sementara itu, dokter Bambang Gunawan yang melaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota mengaku namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim wanita tersebut. Padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. "Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh Bambang seperti dikutif dari beritasatu.com. Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh". Padahal Bambang mengaku dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2006 itu. "Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," cetus Bambang juga. (kin) Indopos.co.id This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Posted: 30 Jan 2012 01:57 AM PST Pelecehan dokter Tangerang by metro tv news kasus pelecehan dokter Tangerang berita tentang pelecehan dokter Tangerang bersumber dari banyak media massa, ane ambilkan ini gan dari metro sok simak atuh, Masih ingat kasus pencemaran nama baik yang menyeret Prita Mulyasari usai ia mengirim surat elektronik alias email terkait ketidakpuasannya dengan pelayanan rumah sakit? Kasus serupa pun terjadi pada seorang dokter kandungan. Tapi, sang dokter dilaporkan atasannya sendiri. IS tengah menunggu persidangan. Ia dimejahijaukan lantaran email yang mengadukan teman sejawatnya kepada atasannya di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang, Banten. Kasus itu telah berjalan hampir satu tahun. Kasus bermula saat IS melaporkan YE ke atasannya. IS mengaku teman sejawatnya itu melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan kepadanya beberapa tahun lalu. Namun, pengaduan itu menjadi bumerang bagi IS. Bukannya dibela, sang atasan malah melaporkan IS ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. IS pun menjadi tersangka karena menebarkan fitnah. Ia pun dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27. Tak hanya itu, IS pun dipecat dari pekerjaannya sebagai dokter kandungan tenaga honorer di rumah sakit terpaksa. IS pun berhenti meneruskan pendidikan strata tiganya di salah satu universitas negeri di Jakarta. IS tak mau diam. Ia pun melaporkan YS atas tuduhan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan. Sayang tindakan laporan itu tak jelas. Sementara laporan atasan yang menyeret nama IS cepat diproses sehingga iapun jadi tersangka. Kuasa Hukum IS, Slamet Yuono, mempertanyakan tindak lanjut laporan kliennya tersebut. Meski demikian, IS tetap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang sambil menunggu proses persidangan.(RRN) MetroTvNews.com This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| You are subscribed to email updates from Berbagi ilmu To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Demikian artikel tentang Belajar SEO ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Belajar SEO ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

