Tepatnya ruang lingkup obat tradisional Indonesia, ruang lingkup obat menurut Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu: obat tradisional adalah obat atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian, atau CAMpuran dari bahan-bahan tersebut yang secara turuntemurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang beraku di masyarakat. Obat tradisional diperoleh dari 3 sumber yaitu tumbuhan, hewan dan mineral (dalam buku resmi disebut simplisia) yang digunakan dalam beberapa bentuk sediaan.
Mengenai potensi pengembangan obat asli Indonesia dapat dilihat dari semakin meningkatnya penggunaan obat tradisional dikalangan masyarakat yang di penggaruhi oleh beberapa factor antara lain meningkatnya minat masyarakat menggunakan obat tradisional dari bahan alam sebagai alternative yang harganya murah dan terjangkau, serta adanya informasi ilmiah yang menggangkat kemampuan obat tradisional dalam menggobati penyakit.
Peranan farmasi dalam penggembangan obat asli Indonesia yaitu menjamin kebenaran bahan baku obat tradisional dengan mengetahui spesifikasi dari tanaman yang digunakan. Tujuan kotranas adalah mendorong pemanfaatan sumber daya alam ramuan tradisional secara berkelanjutan untuk digunakan sebagai OT dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
Demikian artikel tentang Ruang Lingkup Obat ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Ruang Lingkup Obat ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

