
Tak terima, pagi itu juga dia membawa Do ke Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa Ay sudah enam kali disetubuhi Do.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison SH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Selasa (27/4) melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak membenarkan kejadi tersebut. “Tersangka kita amankan, Sabtu pagi. Dia terlibat perkara pidana melarikan anak di bawah umur,” kata Sihol.
Ternyata, antara Do dan Bu sudah empat bulan menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih. Selama itu, mereka telah enam kali berhubungan badan layaknya suami istri.
“Dua kali di Jondul, empat kali di rumah kosong sekitar Rumbai. Pacaran sejak Desember 2015,” tambahnya.
Terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berawal, Jumat (22/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Diduga sudah janjian, Bu yang sedang berada di depan Toserba Anggun Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir, Riau, dijemput Do. Belakangan diketahui cewek warga Jalan Utama, Sri Meranti, Rumbai Pesisir itu dibawa ke Jondul.
Di Jondul, Do menyewa kamar. Di sana, Bu disetubuhi warga Jalan Umban Sari, Rumbai itu sebanyak dua kali.
“Barang bukti yang diamankan yakni dua setel pakaian, milik tersangka dan korban. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP,’’ tutup Sihol Sitinjak.
Demikian artikel tentang Pacaran Sudah Begituan 6 Kali Gawat ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pacaran Sudah Begituan 6 Kali Gawat ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

